Lintas Sumut | Pematangsiantar –
Bawaslu Kota Pematangsiantar menindak lanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan 2024 yang dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani-Ronald D Tampubolon yang melakukan kampanye di tempat ibadah dan melibatkan anak-anak.
Pihak Bawaslu Kota Pematangsiantar melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Riky Hutapea, Selasa(8/10/2024) yang dikonfirmasi terkait pemberitaan salah satu media kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diduga melaksanakan kampanye di rumah ibadah dan melibatkan anak-anak, mengatakan sudah menindak lanjutinya.
“Informasi awal terkait pemberitaan media adanya dugaan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3,atas nama Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon sedang ditindaklanjuti Bawaslu Pematangsiantar”, ujar Riky.
Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari pihak gereja yang menjadi lokasi kegiatan.
“Dalam melakukan penelusuran Bawaslu Pematangsiantar memiliki waktu 7 hari sejak informasi awal diperoleh dan akan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk pasangan calon”, sebut Riky.
Terkait sanksi menurutnya sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 dapat dipidana minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan karena melakukan kampanye di tempat ibadah atau pendidikan.
Sedangkan terkait melibatkan anak-anak sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.(Ilham)







Komentar