oleh

Aroma Mafia BBM di SPBN Pandanta, Solar Subsidi Dijual di Atas Harga Resmi

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |

Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBN Pandanta di TPI Pondok Batu, kelurahan Pondok Batu, kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
yang diduga kuat menyalurkan BBM nelayan kepada pihak industri dan jaringan mafia BBM demi meraup keuntungan pribadi.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, seorang oknum berinisial A alias U yang disebut sebagai manajer SPBN Pandanta diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Ia disebut-sebut menjual solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, justru dialihkan ke pihak industri dengan harga di atas ketentuan resmi.

Padahal, harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) berada di kisaran Rp6.800 per liter. Namun, di lapangan, BBM tersebut diduga dijual hingga Rp8.200 per liter, baik kepada mafia BBM maupun kepada nelayan sendiri.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia

Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas praktik tersebut.

“Benar bang, SPBN itu terlalu bebas ambil keuntungan. Minyak itu sebenarnya untuk nelayan, bukan untuk mafia. Kami ini merasa dibodoh-bodohi. Harga resmi Rp6.800, tapi mereka jual Rp8.200. Mau juga harga melebihi hingga 8.500. Mau tidak mau kami harus beli, kalau tidak ya tidak dapat minyak,” ujarnya dengan nada kesal.

Lebih parah lagi, dalam praktik pendistribusian, SPBN Pandanta diduga tidak menerapkan aturan administrasi sebagaimana mestinya. Nelayan diwajibkan memiliki rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi, sementara pihak mafia BBM justru diduga bebas membeli tanpa syarat.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur pemerintah. Selain merugikan negara, praktik ini juga menyengsarakan nelayan kecil yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk melaut.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Mengacu pada ketentuan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas dugaan ini, masyarakat bersama nelayan akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ke Dinas perikanan dan Sales Ritel Pertamina untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap SPBN dan oknum yang terlibat.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, namun juga menghancurkan mata pencaharian nelayan kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.

(Tim Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar