oleh

Aksi GTBUP Diduga Dihadang, BAS dan RS Dilaporkan Melanggar UU Penyampaian Pendapat

LINTASSUMUT. COM, MEDAN | Upaya penyampaian aspirasi publik kembali tercoreng setelah massa Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP) diduga dihadang sekelompok orang saat melintas di Jalan RJ. Lubis, Pandan, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Atas insiden tersebut, BAS dan RS bersama beberapa orang lainnya resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 mengenai larangan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat secara sah.

Peristiwa terjadi ketika rombongan aksi GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago bergerak menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah usai berkumpul di Simpang DPR Pandan. Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi mengaku dihentikan dan diintimidasi oleh sekelompok orang yang diduga sudah menunggu di lokasi.

Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta adanya tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.

Baca Juga :  Richard Tampubolon Hadir di Tapteng, Air Bersih dan Sembako Disalurkan untuk Warga Huntara

“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi,” tegas Alwi, Sabtu (15/11/2025).

“Negara Ini Negara Hukum, Tidak Ada yang Boleh Membungkam Suara Rakyat”

Dennis Simalango, yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda, menegaskan bahwa laporan terhadap BAS dan RS bukan semata persoalan kelompok, tetapi berkaitan dengan penegakan prinsip demokrasi.

“Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” ujarnya.

Dennis menilai, menghadang aspirasi publik sama halnya mencoba memadamkan cahaya kebenaran.

“Sejarah selalu membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang-orang yang memilih untuk tidak diam,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis

Pernyataan serupa disampaikan Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang turut menjadi korban kekerasan.

“Hak kemerdekaan masyarakat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” tegas Daniel.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap martabat bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

“Menghalangi aksi damai bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi tamparan keras bagi prinsip negara hukum,” ujarnya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memastikan ruang demokrasi tetap terbuka bagi seluruh rakyat.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar