
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Dipintu masuk penginapan Rindu Jln. Jend Sudirman Km 7, Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai, seorang perempuan yang diketahui bernama Erna pemilik Narkotika jenis Shabu-shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (6/10) sekitar pukul 01.00 Wib.
” Tersangka Erna, 36, IRT, warga jalan Elang, Lingk V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ditangkap Polisi dan disita barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) potong tahu goreng, 1 (satu) buah kaca pirex dan Uang Rp. 20.000 serta 1 (satu ) helai plastik assoy Warna putih “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Rabu (7/10) diruang kerjanya.
Dikatakannya, penangkapan awal, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa didepan pintu masuk penginapan RINDU Jln. Jend Sudirman Km 7, Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi tengah memiliki narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut, kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan di TKP tersebut serta melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut.
Ia mengaku, saat TSK melihat kedatangan petugas TSK langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng dengan tangan kanannya, yang mana didalam 1 buah tahu tersebut ditemukan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yg diduga berisi narkotika jenis shabu.
” Saat petugas menginterogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Lalu menggiring barang bukti dan TSK ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut “, Ucapnya.
Tersangka Erna dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 Tahun kurungan penjara, Pungkas Kasar Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby)







Komentar