oleh

Beli Sabu 70 Ribu, Ibu Rumah Tangga Jalani Sidang

Lintas Sumut| PENGADILAN

Rumanti Megawati alias Mega (35)  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjalani sidang perdana secara online (teleconference) di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7).

Wanita berparas cantik yang tinggal di Jalan Bakti Luhur Komplek Mega Town Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia ini didakwa telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 70 ribu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, terdakwa Rumanti Megawati ditangkap petugas Polsek Medan Barat pada Jumat tanggal 13 Maret 2020, di rumahnya.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 3 plastik klip kecil warna putih bening berisi sabu seberat 0,32 gram,” tandas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Safril Batubara.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Bertindak Sebagai Irup Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Ferdinand Lumban Tobing

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah box warna coklat yang di dalamnya terdapat alat isap sabu dan terbuat dari botol plastik kecil yang terikat dengan 2 buah pipet kecil. Salah satu pipetnya terikat 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram.

“Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Telek (DPO) seharga Rp 70 ribu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Chandra.

Baca Juga :  Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar