Lintassumut.com, Tapteng | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memaparkan secara terbuka mekanisme pendataan, verifikasi, validasi hingga penyaluran berbagai bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 25 November 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (19/8/2026).
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan Ekonomi, Isi Hunian, Stimulan Rumah Rusak, serta Dana Tunggu Hunian (DTH).
Pemkab Tapteng menjelaskan, setiap jenis bantuan memiliki tahapan dan mekanisme penyaluran yang harus dilalui sesuai ketentuan pemerintah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution, SP, menegaskan pentingnya transparansi terkait sumber dana bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Ia memastikan pencairan Bantuan Stimulan Kementerian Sosial RI maupun Bantuan Stimulan Rumah Rusak tidak ditampung dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Anggarannya murni bersumber dari Kementerian Sosial RI dan BNPB Pusat,” ujar Basyri.
Menurutnya, penegasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui sumber pendanaan resmi dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.
Data Jadup Capai 41.884 KK
Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng, Faisal Fahmi Lubis, mengatakan data calon penerima bantuan Jaminan Hidup yang telah dikirimkan kepada Kementerian Sosial RI saat ini mencapai 41.884 kepala keluarga (KK).
Sebagian bantuan juga telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos.
Faisal menegaskan Pemkab Tapteng tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pencairan bantuan Jadup. Pemerintah daerah berperan melakukan pendataan, verifikasi awal dan mengusulkan data calon penerima manfaat kepada pemerintah pusat.
“Pendataan dimulai dari desa dan kelurahan. Setelah itu dilakukan verifikasi dan prosesnya berjalan melalui Satgas PRR hingga BPS. Data kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi kembali,” jelas Faisal.
Setelah diverifikasi Kementerian Sosial, data diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya, anggaran disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat kepada Kementerian Sosial sebelum diteruskan kepada Kantor Pos.
Karena itu, Faisal meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang menentukan tanggal pencairan Jadup.
“Kalau soal pencairan itu tergantung Kementerian Sosial. Kami di daerah sebatas menyampaikan data calon penerima manfaat. Harapan kita tentunya bantuan tersebut dapat segera disalurkan,” ujarnya.
Bantuan Rumah Rusak Melalui Verifikasi Berjenjang
Sementara itu, Plh Kalaksa BPBD Tapteng, Agus Harianto, menjelaskan proses pemberian stimulan rumah rusak dilakukan secara berjenjang melalui verifikasi dan validasi.
Pendataan By Name By Address (BNBA) dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, Pemkab Tapteng membentuk tim enumerator yang turun langsung ke kecamatan, desa dan kelurahan untuk melakukan verifikasi serta validasi terhadap data awal.
Data hasil pendataan enumerator kemudian disampaikan kepada kompilator di tingkat kabupaten. Setelah seluruh data dikompilasi, BPBD melaksanakan uji publik.
Uji publik dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan sanggahan, koreksi maupun informasi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Dalam uji publik ada masyarakat yang menyampaikan bahwa datanya kurang, ada yang tidak layak masuk dan sebagainya. Itu kita tindak lanjuti,” kata Agus.
Setelah uji publik, data dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan dilakukan untuk mencegah data ganda, memastikan identitas penerima serta memeriksa status kepemilikan rumah.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. SK tersebut kemudian diketahui unsur penegak hukum terkait dan direviu Inspektorat sebelum diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk tahap pertama, data yang telah disampaikan kepada BNPB mencakup 1.098 rumah rusak ringan dan 493 rumah rusak sedang. Dana yang telah dicairkan dan disalurkan BNPB mencapai Rp31,26 miliar.
Sementara untuk tahap kedua, Pemkab Tapteng telah mengusulkan dana sebesar Rp13,296 miliar dan saat ini masih dalam proses reviu. Data tahap kedua mencakup 11.534 rumah rusak ringan, 778 rumah rusak sedang dan 984 rumah rusak berat.
Selain stimulan rumah, terdapat pula bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta. Pada tahap pertama, sebanyak 310 KK telah menerima bantuan. Sedangkan tahap kedua mencakup 1.148 KK, dengan sebagian bantuan masih dalam proses penyaluran melalui Bank BRI.
Agus menegaskan Pemkab Tapteng tetap membuka ruang pendataan lanjutan agar tidak ada masyarakat terdampak yang tertinggal dalam proses pemulihan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal. Sesuai arahan Bupati, kalau masih ada masyarakat yang belum terdata, tetap kita buka untuk tahap selanjutnya,” katanya.
Kantor Pos Hanya Sebagai Juru Bayar
Kepala Kantor Pos Sibolga, Agiana Bangun, menjelaskan penyaluran bantuan sosial melalui Kantor Pos dilakukan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat.
Kantor Pos Sibolga memiliki 10 kantor pos cabang di wilayah Tapanuli Tengah yang digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Agiana menegaskan Kantor Pos hanya berperan sebagai mitra atau juru bayar pemerintah dan bukan pihak yang menentukan penerima bantuan.
Alur penyaluran dimulai dari Kementerian Sosial, kemudian Kantor Pos Pusat, Kantor Pos Sibolga, kantor pos cabang di Tapanuli Tengah hingga akhirnya diterima KPM.
“Uang yang dikirim dari pusat tidak melalui Pemda. Kantor Pos menerima data dan dana dari pusat, kemudian kami salurkan melalui kantor cabang kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Tiga jenis bantuan yang disalurkan melalui mekanisme tersebut antara lain Isi Hunian sebesar Rp3 juta, Stimulan Ekonomi sebesar Rp5 juta dan Jaminan Hidup sebesar Rp1,35 juta per jiwa.
Penyaluran Telah Berlangsung Empat Batch
Agiana menjelaskan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Sibolga telah berlangsung dalam empat batch sejak Maret hingga Juli 2026.
Batch pertama mencakup 7.062 KPM yang seluruhnya dialokasikan untuk bantuan Jadup. Penyaluran berlangsung 12 Maret hingga 30 April 2026.
Batch kedua berlangsung 26 Maret hingga 15 April 2026 dengan 94 KPM yang terdiri atas penerima Jadup, Isi Hunian, Stimulan Ekonomi dan penerima paket lengkap.
Selanjutnya, batch ketiga berlangsung 22 April hingga 19 Mei 2026 dengan sekitar 7.061 KK. Penyaluran pada tahap ini berfokus pada bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi.
Sementara batch keempat berlangsung 24 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan sekitar 2.062 KPM. Penerima terdiri atas penerima Isi Hunian, Stimulan Ekonomi serta penerima paket lengkap yang mencakup Jadup.
Dalam proses penyaluran tersebut terdapat bantuan yang mengalami gagal salur. Agiana menjelaskan gagal salur tidak berarti dana hilang, tetapi terjadi karena kondisi administratif tertentu sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Beberapa penyebabnya antara lain NIK penerima tidak sesuai, penerima telah meninggal dunia, KK tunggal tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan serta adanya penerima ganda dalam satu KK.
Apabila ditemukan penerima ganda, bantuan tidak dapat dibayarkan kepada dua orang dalam satu KK. Salah satu penerima harus dikembalikan dari daftar pembayaran sesuai ketentuan.
Kantor Pos juga tidak dapat membayarkan bantuan kepada orang yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi maupun penerima yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan.
Dana yang tidak dapat disalurkan tidak boleh dialihkan, dibagikan kepada pihak lain maupun digunakan untuk kepentingan lainnya. Dana tersebut harus mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah.
Data Calon Penerima Bisa Dicek Online
Untuk meningkatkan transparansi, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng, Bonar P. Silalahi, SE, MM, menyampaikan masyarakat dapat melakukan pengecekan data calon penerima bantuan secara daring.
Pengecekan khusus data calon penerima Bantuan Stimulan Kemensos RI dapat dilakukan melalui situs https://intipbasri.tapteng.go.id dengan menggunakan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat yang belum menemukan namanya dalam data diimbau tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak tersedia atau telah dihentikan.
Sebab, penyaluran bantuan pascabencana dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, pemadanan data, uji publik, penetapan penerima hingga pengajuan kepada pemerintah pusat.
Masyarakat juga diharapkan aktif memeriksa data dan menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan, termasuk melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan apabila belum terdata.
Data Ditandatangani Bersama Sebelum Diusulkan ke Kemensos
Bonar lebih lanjut menjelaskan, khusus dalam penyaluran Dana Stimulan Kementerian Sosial RI, Pemkab Tapteng melakukan proses verifikasi dokumen dan data secara berjenjang.
Menurutnya, data yang telah melalui proses verifikasi selanjutnya ditandatangani bersama oleh Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga sebelum diusulkan kepada Satgas Kementerian Sosial RI di Jakarta.
“Setelah melalui tahap validasi ketat tersebut, data penerima bantuan selanjutnya diusulkan langsung ke Satgas Kementerian Sosial RI di Jakarta,” pungkas Bonar.
Pemkab Tapteng menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat terdampak bencana 25 November 2025 tidak tertinggal dalam proses pemulihan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat berada pada kementerian/lembaga yang berwenang sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami alur tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat proses penyaluran bantuan secara utuh. Keterlambatan maupun gagal salur tidak serta-merta menunjukkan adanya penghentian bantuan, melainkan dapat berkaitan dengan proses verifikasi, validasi maupun kelengkapan administrasi.
Pada akhirnya, setiap rupiah bantuan negara harus disalurkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP, Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng Faisal Fahmi Lubis, S.Sos., M.I.Kom., Plh Kalaksa BPBD Tapteng Agus Harianto, S.STP., Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng Bonar P. Silalahi, SE., MM., serta Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun. (ded)







Komentar