oleh

Henny Lee Memohon Supaya Majelis Hakim Membebaskan Dirinya dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Lintas sumut |Pematangsiantar 

Ketegaran Henny Lee, dalam menghadapi permasalahan hukum yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar , runtuh, ketika didakwa dan dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, mencurahkan hati dan perasaan pada sidang agenda pembelaan diri atau pledoi, Selasa (30/6).

“Saya hanyalah seorang anak yang sedang berduka dan berusaha menjaga amanat mendiang ayah saya, nama baik, harkat dan martabat keluarga kami. Namun kini, saya harus menghadapi kenyataan pahit sebagai pihak yang diadili,” ujarnya bergetar, menahan gejolak dan menyeka air mata.

Putri dari mendiang Hermawanto Lee mengatakan, tindakan yang dilakukan semata-mata, karena ingin memperjuangkan hak sebagai ahli waris yang mempertahankan harta mendiang Hermanto Lee.

Tindakan hukum yang dilakukan termasuk mengajukan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Medan sebagai bukti baru pada kasus perdata guna mempertahankan harta peninggalan mendiang Hermawanto Lee.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Gandeng Lintas Sektor dan Perpanjang Masa Transisi

Tindakan inilah yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa dengan dakwaan memberi keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana Pasal 373 ayat 1 KUHP Nasional.

Dia bilang, dirinya bukan bermaksud dan ada  niat untuk berbohong, menipu, atau merugikan pihak mana pun. Ketika menyadari pengajuan bukti baru akan menimbulkan masalah, dia lantas mencabutnya.

Perempuan 48 tahun yang “buta” hukum dan melakuan tindakan atas saran kuasa hukum sebelumnya, dia pun memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Advokat dari Kantor Hukum Elang Timur berkedudukan di Jakarta juga menyampaikan nota pembelaan terhadap kliennya, Henny Lee dengan permohonan yang sama melalui uraian-uraian dalil hukum dan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga :  Peringati Harganas ke-33, Wabup Tapteng: Keluarga Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tim kuasa hukum berkesimpulan, jaksa penuntut  umum tidak berhasil membuktikan seluruh  unsur dakwaan tunggal Pasal 373 ayat (1) KUHP Nasional secara sah dan meyakinkan.

Nota pembelaan ini dibacakan secara bergantian oleh Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Menanggapi nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Heri Santoso SH akan mengajukan secara tertulis pada sidang Selasa, 7 Juli 2026.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar