LINTASSUMUT.COM, Tapteng
Kejadian tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, di tengah proses pengosongan tenda pengungsi secara bertahap.
Insiden bermula ketika wartawan dari Sinar Indonesia Baru (SIB) bersama rekan dari RRI, Lima Kabar, dan Neracanenews.com melakukan wawancara dengan Camat Tukka, Yan Munzir Hutagalung, di Posko Pengungsi SMAN 1 Tukka. Pada Senin (23/02/2026) kemarin.
Usai wawancara, camat mengajak para wartawan meninjau langsung kondisi terkini di posko pengungsian Kelurahan Hutanabolon.
Setibanya di lokasi, para wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar dan video. Namun, saat berada di salah satu tenda yang diduga sebagai dapur umum, beberapa wartawan ditegur dan diminta menghentikan dokumentasi.
Meski telah dijelaskan bahwa peliputan dilakukan atas izin dan bersama Camat Tukka, seorang perempuan yang awalnya mengaku sebagai lurah tetap melarang pengambilan gambar.
“Jangan ambil video sembarangan. Camat belum ada laporan ke saya,” ujarnya.
Belakangan diketahui, perempuan tersebut merupakan istri Lurah Hutanabolon.
Merasa aktivitas jurnalistiknya dihalangi, wartawan SIB melaporkan kejadian itu kepada Camat Tukka. Saat camat memberikan teguran lisan di lokasi, situasi justru memanas.
Wartawan SIB, Rossy Hutabarat, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah orang di posko logistik.
“Wartawan tidak tahu kode etik, ini ruang privasi. Nanti kamu saya laporkan karena sudah sembarangan ambil video,” ucap seorang perempuan yang mengaku sebagai relawan.
Hal serupa juga dialami Samsul Pasaribu, wartawan Lima Kabar. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Lurah Hutanabolon melalui telepon seluler milik perempuan tersebut, namun tetap mendapat respons yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Janganlah mengganggu dulu kalian di situ,” ujar Samsul menirukan perkataan lurah.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. (Ded)







Komentar