oleh

APAK Desak Kejari Sibolga Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Dinas DPRD Tapteng

LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA |

Dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mencuat. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Sibolga-Tapteng, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Selasa (19/08/2025)

Aliansi APAK menuntut kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan mobil dinas yang hingga kini tak kunjung jelas.

Koordinator aksi, Ricky Enda Chaniago, dalam orasinya menyebut kasus ini terindikasi penggelapan serta perusakan aset daerah berupa tiga unit mobil dinas, yakni Toyota Fortuner BB 1064 M (2015) dan Toyota New Avanza BB 309 M (2013).

“Laporan kasus ini sudah berulang kali dilayangkan, termasuk oleh mantan PJ Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, ke Kejatisu. Tapi sampai hari ini proses hukumnya justru jalan di tempat. Ada apa dengan penegakan hukum kita? Jangan-jangan ada permainan di balik mandeknya kasus ini!” tegas Ricky.

Baca Juga :  Warga Sibolga Murka, Produk Air Minum Helse Diduga Kedaluarsa Belum Ditarik

Nada serupa disampaikan pimpinan aksi, Rahmad Hidayat Panggabean. Ia menilai lambannya kinerja Kejari Sibolga memberi kesan pembiaran.

“Kami mendesak Kejari segera menetapkan tersangka! Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau aparat penegak hukum takut pada oknum DPRD, rakyat yang akan mengambil sikap,” serunya lantang.

APAK menilai dugaan penyalahgunaan aset mobil dinas berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi desakan massa, Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diteruskan dari Kejati Sumut. Kejari, kata dia, sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan serta melakukan pengumpulan keterangan, data, dan dokumen.

Baca Juga :  Disperindag Sibolga Ancam Sita Air Minum Helse Kedaluwarsa, Pedagang Diminta Hentikan Penjualan

“Kami tegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Proses penyelidikan ini transparan, akuntabel, dan profesional. Bahkan kami akan meminta keterangan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Namun, jawaban itu dianggap normatif dan tidak memuaskan massa. APAK menilai sudah cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka, bukan lagi sekadar menggantung kasus di tahap penyelidikan.

Pantauan di lapangan, aksi berlangsung damai meski penuh tensi, dengan pengawalan ketat personel Polres Sibolga.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar