oleh

Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batu Bara

Lintas Sumut l Batu Bara –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) pada selasa (16/6) pukul 19.00 wib.

Adapun tersangka berinisial  AS (40) pekerjaan wiraswasta warga Huta Bandar Gunung, Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Menurut keterangan korban M. Abdullah Ali (34) pekerjaan Swasta yang beralamat di Jln Perjuangan Gg Mesjid Dusun VI Desa Pulau Manis, Kecamatan Gerbang, Kabupaten Langkat ini kepada petugas penyidik kepolisian mengaku bahwa Ketika korban M. Abdullah Ali (pelapor) sedang istirahat di dalam Mesjid Al-Munawaroh Dusun I Asoka Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara pada hari Senin 15 juni pukul 04.00 Wib, tiba -tiba pelaku mengambil 2 (dua) unit Handpone dan 1 (satu) buah tas berisikan surat -surat kendaraan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), tak terima dengan kejadian itu lantas korban segera melaporkan  kepada petugas kepolisian.

Baca Juga :  PESTA Tapanuli 2026 Dongkrak UMKM dan Digitalisasi, Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Selanjutnya upaya Polisi dalam mengungkap kasus ini yakni Team Opsnal satreskrim Polres Batu Bara melakukan lidik disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan memamfaatkan hasil CCTV (kamera pengintai) disekitar TKP dan pada saat durasi yang bersamaan dengan kejadian terlihat/ nampak wajah terduga pelaku berdasarkan modus kejadian dan wajah pelaku dari hasil CCTV.

Setelah Team Opsnal Satreskrim mengenali terduga pelaku, Team menelusuri ke rumah pelaku di Huta Bandar Gunung Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku mengakui perbuatanya dan Team langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke Markas Komando Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan bukti hasil tindak kejahatan pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Razia Kehadiran Pejabat Saat Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN

“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Kepolisian bahwa bukti -bukti tindak kejahatan terduga pelaku dipersangkakan tindak pidana Curat dengan pasal 363 KUHP “Ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G. Hutabarat SH, MH didampingi Paur Humas Polres Batu Bara AIPTU Ismunazir kepada Lintas Sumut.com Rabu (17/6). (AMBARITA)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar