oleh

DPC PDIP Tapteng Somasi Ketua KPU Wahid Pasaribu

LINTASSUMUT. COM, TAPTENG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah disomasi terkait adanya dugaan penyebarluasan data pribadi. Ketua KPU Wahid Pasaribu saat konferensi persnya terlihat di beberapa media sosial memuat berupa surat milik PDIP.

“Kita sudah sampaikan somasi atas nama PDI-P Tapteng kepada ketua KPU, kenapa kita somasi, karena ada kita lihat di media sosial bahwa pada saat itu disampaikan ada surat dari Plt Ketua DPC PDIP dimana surat tersebut memuat data pribadi NIK dan lain-lain,” ucap Timbul Panggabean, sebagai tim pemenangan Masinton – Mahmud saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024) malam.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Kunker ke Kecamatan Siantar: Alokasikan Anggaran Rp15 Miliar Lebih untuk Rekonstruksi Jalan Perumnas Batu VI – Karang Sari

Dikatakannya, pihaknya akan menunggu dan memberikan kesempatan kepada KPU Tapteng 2×24 jam menjawab surat somasi tersebut. Apabila surat somasi mereka tidak ada tanggapan, PDIP Tapteng akan menempuh jalur hukum.

Dijelaskannya, penyampaian data pribadi secara umum bahkan melalui ditransmisi elektronik, sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Batalkan Kesepakatan dengan Kesultanan Negeri Asahan, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda

“KPU sebagai instansi berwenang dalam kepemiluan, tetapi data pribadi disampaikan dengan konferensi pers itu tidak boleh, penyampaian pribadi disampaikan melalui ditransmisi elektronik itu menyalahi,” jelasnya.

“Sedangkan data pemilihan aja kalau diumumkan NIK itu harus disamarkan supaya apa? Agar data pribadi itu tidak dapat disalahgunakan dan tidak boleh diumumkan,” ungkapnya.(Dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar