oleh

Usai Belanja Sabu, SW Dibekuk Polisi dari Tepi Jalan

-BERITA-1,091 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial SW  di tepi jalan Dangol L. Tobing, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng, Kamis (10/8/2023) Pukul  19.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut, dan itu adalah hasil penyelidikan dari personil

“Sesuai dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”kata gurning

Personil langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan ketika melintas dilokasi penyelidikan personil melihat  seorang pria yang cirinya sesuai dengan informasi, sedang berdiri ditepi jalan dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan SW

Baca Juga :  Henny Lee Memohon Supaya Majelis Hakim Membebaskan Dirinya dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil dilokasi penangkapan terhadap SW ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto seberat 0,38 ( Nol koma tiga puluh delapan) gram  dan 1 (satu) unit handpone Advan berwarna hitam dari tangan kanan SW9,”jelas Gurning

SW ketika diinterogasi menjelaskan bahwa dua paket sabu haram tersebut adalah benar miliknya dan barang haram itu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial BS dengan adanya keterangan tersebut personil langsung melakukan pengembangan terhadap BS

Baca Juga :  Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi

Hal itu langsung Kapolres Tapteng menghimbau, “Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika, karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,” himabau Kapolres menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SW beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

                                                                      

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar