LINTAS SUMUT | Sibolga
Pemerintah Kota Sibolga (Pemko) secara resmi melaporkan ke Polisi terkait pengrusakan patok atau batas tanah milik pemko Sibolga di lahan bekas tangkahan UD. Budi Jaya, Jalan. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga.
Laporan pengaduan itu diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Sibolga, Rahmat Tarihoran didampingi Mulyadi selaku Kuasa Hukum Pemko pada hari Senin (22/08/2022) malam.
“Kami melaporkan, bahwa saudara Kartono Cs (cum suis atau kawan-kawan) telah melakukan pengrusakan patok pembatas tanah milik pemko bersama rekannya yang kami lakukan bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) saat kami melakukan pengkuran waktu itu,” ujar Rahmad usai membuat laporan ke Mapolres Sibolga.
“Tindakan saudara Kartono saat itu menghalang-halangi pemko Sibolga saat dalam pengukuran dan saudara Kartono melakukan pengrusakan patok batas tanah milik pemko Sibolga yang kami buat. Dan kami juga akan membuat laporan terhadap saudara Kartono Cs, yang memberikan laporan palsu sehinggah terbitnya sertipikat hak milik No 363 dan 352 tahun 2008 menjadi atas nama hak milik Sukino,” sambungya.
Di saat yang sama, Mulyadi menambahkan, pengrusakan yang dilakukan Kartono terduga pelaku tergolong tindak pidana yang mengacu pada Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 212.
“Laporan pengaduannya sudah kami terima. Malam ini juga saksi-saksi yang kami hadirkan langsung dilakukan pemeriksaan. Dengan bukti-bukti video yang menjadi dasar laporan kami, juga telah kami sampikan,” sebutnya. (ded)







Komentar