oleh

3 Minggu Ditinggal Suami Berlaut, Ibu Rumah Tangga Ini Ketangkap Polisi Bersama 3 Temannya

LINTAS SUMUT | SIBOLGA

Seorang ibu muda berinisial A (25) digerebek polisi seusai menggelar pesta sabu di rumahnya di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Penggerebekan tersebut berlangsung tengah malam sekira jam 23.00 WIB, Kamis (15/10/2020). Personil Polres Sibolga mengamankan 4 orang, yakni 2 laki-laki dan 2 perempuan. Salah satunya, ibu muda berinisial A.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan resmi mengungkapkan inisial keempat orang tersebut.

Laki-laki berinisial P (38), warga Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga belakang, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga. Tersangka P bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kemudian, laki-laki berinisial BS (30) pekerjaan nelayan, juga warga Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga belakang, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga

“Selanjutnya perempuan berinisial A (25) pemilik rumah di Jalan Elang Kelurahan Aek Manis, Sibolga,” terang Sormin, Minggu (01/11/2020).

Kemudian, perempuan berinisial SA (29) ibu rumah tangga, warga Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mendalaminya,” Sormin menjelaskan.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 kaca pirek bekas bakaran sabu, 1 alat isap/bong dan juga 1 ponsel.

Ketika diinterogasi, keempat orang itu mengaku baru satu kali ini mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Sedangkan tersangka SA (ibu rumah tangga), mengaku sudah 3 minggu tinggal bersama di rumah tersangka A, sebab suami A sedang berangkat melaut.

“Jadi, setelah sabu dibeli, keempat tersangka mengisap sabu menggunakan 1 bong secara bergantian,” kata Sormin.

Keempat tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga melapas 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A, UU 35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.(Dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar