oleh

10 Tahun DPO, Oknum ASN Berhasil di Tangkap Kejati Jatim di Tapteng

-BERITA-1,437 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap Charli Zul Situmeang, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (1/12/2022).

Charli merupakan terpidana kasus penipuan di wilayah Jatim, yang masuk dalam daftar pencarian Kejati daerah setempat sejak tahun 2012 lalu, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tapteng.

“Dulunya, terpidana (Charli) merupakan pengusaha atau salah satu kontraktor di Jatim,” kata Kepala Seksi Informasi dan Elektronik Kejati Jatim, Andri, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Dukung Reaktivasi Penerbangan Sibolga-Jakarta, Mahmud: Kunci Investasi dan Akses Darurat

Dijelaskan, Charli melakukan tidak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp100 juta. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung, terpidanan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun.

“Sebelumnya, terpidana dibebaskan melalui putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa melakukan Kasasi (upaya hukum) hingga menghasilkan putusan baru dari Mahkamah Agung. Jadi, terpidana saat ini akan menjalani sisa tahanannya di Lapas Sibolga, daerah tempat terpidana saat ini berdomisili,” jelas Andri.(ded)

Baca Juga :  Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar