oleh

Status Darurat Bencana, Pemkab Tapteng Tekankan ASN dan Perangkat Desa Dilarang ke Luar Daerah

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.9.1/10202/2025 tentang larangan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, serta Perangkat Desa selama masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pandan pada 22 Desember 2025 dan berlaku sejak 22 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi selama masa tanggap darurat.

Baca Juga :  ‎MENEMBUS LAUT, MENGAWAL HARAPAN: KODAERAL I KERAHKAN KAL VIPER DAN KAL TELAGA TUJUH AMANKAN PENGAWALAN KAPAL PEMBAWA 1,16 TON KETAMINE 

Larangan tersebut bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kelancaran administrasi pemerintahan, serta memastikan kesiapsiagaan aparatur dalam penanganan bencana.

Selain itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa diwajibkan menyampaikan informasi surat edaran tersebut kepada jajarannya serta melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN HADIRI JOINT OPERATION PENGUNGKAPAN 1,16 TON KETAMINE DAN DEKLARASI BERSAMA MASYARAKAT SUMATERA UTARA MENOLAK NARKOBA

Pemkab Tapteng melalui Sekda Binsar Sitanggang menegaskan, ASN dan perangkat desa yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin, dan pelanggaran tersebut wajib dilaporkan kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Surat edaran ini ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar T.H. Sitanggang, atas nama Bupati Tapanuli Tengah, dan diminta untuk menjadi perhatian serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar