LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Tangkapan Narkotika jenis Shabu oleh Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis shabu di TKP Jln. Sei Citarum. Lingk. VII. Kel.Sumber sari. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai, Senin (24/8) sekitar pukul 01.30 Wib.
Dari tersangka Andika Simanjuntak Alias Rudi, 24, Nelayan, warga Jln. Sei Citarum Lingk.VII. Kel. Sumber Sari, Kec.Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai Polisi menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) Gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram.
Selain itu, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) bal plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) unit handphone nokia warna merah dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek STR IPTU Sahat Siahaan SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Dikatakannya, keberhasilan Polisi melakukan pencegahan peredaran gelap Narkoba tak terlepas dari kerjasama antara personil dengan masyarakat yang memberikan laporannya dengan mengatakan di jln. Sei Citarum, Lingk. VII, Kel.Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tadi, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPTU EKO melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

Saat tiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di belakang sebuah rumah, melihat kedatangan petugas secara spontan TSK membuang sesuatu ke belakang rumah yang setelah diperiksa petugas, ternyata terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
” Petugas melakukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya, selanjutnya menggiring TSK dan barang bukti di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses sidik lebih lanjut.
” Untuknya Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun kurungan “, Katanya melanjutkan, Masyarakat jangan coba-coba melanggar hukum kita pasti sikat habis, Imbuh Kapolsek STR IPTU Sahat Siahaan SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan PanjaitanPanjaitan menutup.
(Roby & Ambon)







Komentar