oleh

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pria Bawa Ganja Setengah Kilogram

 

Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MST alias Buyung (40), diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, diringkus di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

MST diketahui merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia diamankan petugas saat berada di rumah orang tuanya.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Johannes, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Tumba Disalurkan, Kades Latifah: Manfaatkan untuk Kebutuhan Keluarga

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar Johannes.

Ganja Disembunyikan dalam Ember Cat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket atau bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut plastik kresek warna hitam.

Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket atau bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 500 gram atau setengah kilogram.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit ember cat merek Bocor Guard warna biru-putih yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang tersebut.

Baca Juga :  Tak Ingin Pelajar Terdampak Bencana Kesulitan Sekolah, Masinton Pasaribu Siapkan 3 Bus

Mengaku Dapat Pasokan dari Panyabungan

Dalam pemeriksaan awal, MST alias Buyung mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MST dijerat dengan pasal sangkaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ded) 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar