oleh

RSUD Dr. Tengku Masyur Diduga Kerap Melakukan Pungli Serta Tidak Menjalankan Sesuai Perda.

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Diduga kerap melakukan praktik pungutan liar terhadap pasien yang berobat. Hal ini dialami inisial J (40) pasien BPJS kesehatan warga jalan Bagan Asahan dusun 3 yang dirawat pada (29-09-2020) lalu dan SAM (31) pasien umum warga selat lancang. Saat menjadi pasien di rumah sakit umum daerah Tengku Mansyur kota Tanjung balai pada (02/3)

Khaidir selaku ketua umum GMPKP-SU mengatakan, pasien BPJS aktif saat dirawat di RSUD Dr. Tengku Masyur masih juga dipungut biaya untuk menebus dua kantong darah, padahal BPJS nya masih dalam keadaan aktif atau masih berlaku. Tuturnya nya kepada wartawan (20 /3 2021)

Baca Juga :  Aroma Mafia Solar di Sibolga: Gudang Diduga Milik RS Bebas Beroperasi 3 Tahun

“peserta BPJS, apabila berobat semua sudah ditanggung termasuk darah. Tetapi, pihak rumah sakit masih membebankan uang darah kepada pasien” katanya.

Ironisnya sama hal yang dialami pasien umum SAM saat operasi secara Caesar. Setelah melakukan pembayaran ternyata biaya yang dikeluarkan pasien tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Tanjungbalai.

“ini rumah sakit umum daerah. Milik pemerintah kota Tanjungbalai. Setiap pembayaran harus sesuai payung hukum. Bukan sesuka hati” kata nya geram.

Khaidir berharap kepada pemerintah kota Tanjungbalai perlu ada pengawasan yang lebih serius terhadap RSUD Dr Tengku Masyur jangan sampai rumah sakit umum terus menerus dijadikan lahan pungli.

Baca Juga :  Gawat! Dominasi Platform Digital Terancam, AAKLESIA dan KPPU Kompak Bongkar Rahasia Algoritma Nakal

” Ini perlu diselidiki dari aparat penegak hukum (APH) agar oknum di RSUD Dr Tengku Masyur tidak melakukan praktek praktek pungli. Serta peraturan daerah kota Tanjungbalai harus di tegakkan. Karena RSUD Tengku Mansyur kota Tanjungbalai adalah sarana masyarakat yang sangat vital” tegas nya.

(R.siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar