LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Polres Tapanuli Tengah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk ketegasan membersihkan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Kasus bermula saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan RM, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RM, muncul dugaan keterlibatan Aipda JEB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, Heryanto Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Johannes Munthe melakukan pengejaran terhadap oknum tersebut.
Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam bersama Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Orang nomor satu di kepolisian wilayah Tapteng itu menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal Polri.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti pengawasan ketat dan keseriusan kami menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas pria kelulusan Akpol 2007 itu. Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
Pria yang berpangkat dua melati itu menambahkan, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas Polri,” tegasnya. (Ded)







Komentar