Lintas Sumut l Labuhanbatu –
Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, personil Reskrim Polres Labuhanbatu menciduk juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 20.45 Wib.
Tersangka berinisial JN (61) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pondok Keroyok, Desa Emplasmen sering terjadi praktek perjudian dengan sistem tebak angka.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kasat, Tim 1 Opsnal Resum dipimpin Kanit Pidum Iptu H Naibaho langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan JN.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Handphone merk Samsung Tipe galaxy J2 warna silver berisi angka tebakan Kim Hongkong, 1 unit handphone merk nokia Tipe 105 warna hitam berisi angka tebakan Kim Hongkong, uang tunai sebesar Rp. 82.000, 1 buah ATM Bank Mandiri dan 1 lembar slip bukti transfer,” bebernya, Minggu (4/10/2020).
Guna keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. (MFT)







Komentar