Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pengedar sabu di Dusun IV, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Panai Tengah IPTU Rusdi Koto menyampaikan kepada wartawan Sabtu (28/11/2020) pada hari Jumat tanggal 27/11/2020 sekira pukul 21.00 WIB. Kanit Reskrim IPDA F. SIGIRO, S.H., bersama Team Opsnal Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan undercover dan membeli sabu kepada pengedar inisial “W” sebanyak 1 Paket dengan harga Rp 100.000 selanjutnya langsung menangkap pengedar tersangka “W” dan membawanya ke Polsek Panai Tengah, jelas Kapolsek Panai Tengah.
Dari peristiwa penangkapan ini didapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan Narkotika di duga sabu, 1 buah botol lasegar yang sudah di modifikasi sebagai alat hisap sabu, 1 Unit HP Samsung lipat warna Hitam, 4 buah pipet dan 1 kaca pirex.
Untuk proses lebih lanjut Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Panai Tengah, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan dan akan segera dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. ( OC Panjaitan SH )













Komentar