oleh

Pasca di Jadikan Terdakwa Henny Lee Melakukan Upaya PK

Lintas Sumut | Pematangsiantar 

Henny Lee (48) warga Jalan Wahidin Pematangsiantar dijadikan terdakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ia didakwa dengan pasal 373 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Meski ancaman hukuman maksimal cuma 3 bulan dan denda maksimal Rp.250, cukup membuat psikis terdakwa terganggu dengan kasus yang dihadapinya. Status tahanan kota telah merenggut semua hak hukumnya untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Hingga akhirnya, status tahanan kota tidak lagi diperpanjang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang diketuai Rinding Sambara. Pasca status tahanan habis pada sidang Selasa (28/4/2026).

Henni dijadikan terdakwa karena diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan bukti baru (nouvum) dalam upaya hukum PK atas Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 1/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 06 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 436/Pdt/2023/PT MDN tanggal 16 Agustus 2023 Jo. Putusan Kasasi No. 1116 K/Pdt/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Alasan jaksa, upaya PK dengan nouvum yang diberikan Henny mengakibatkan korban Hj Tentri Awaru mengalami kerugian dengan terhambatnya eksekusi yang dimohonkan No : 19/8/2024.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

Demikian dikatakan Penasehat hukum Irwansyah Putra SH MKn CFAS, yang mendampingi terdakwa Henny di persidangan kepada media di kantor PWI Jalan Kartini, Selasa (28/4/2025) kemarin.

Nouvum yang diajukan Henny adalah Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara No. M.49/MPWN Prov.03.24 tahun 2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menyatakan ” Notaris Wira Susanti Manalu dinyatakan bersalah melanggar pasal 16 ayat (1) huruf m dan pasal 44 ayat (1) UU No.2 tahun 2014 tentang jabatan notaris”.

” Jadi ini adalah bentuk Kriminalisasi dan Intimidatif kepada Terdakwa melalui instrumen pemidanaan, yang bertujuan menekan psikologis Terdakwa agar mencabut novumnya,” tegas Irwansyah.

Faktanya, lanjut Irwansyah terhambatnya eksekusi Putusan Pengadilan Pematang Siantar No. 1/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 06 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 436/Pdt/2023/PT MDN tanggal 16 Agustus 2023 Jo. Putusan Kasasi No. 1116 K/Pdt/2024 tanggal 27 Mei 2024 bukanlah disebabkan adanya keterangan palsu atas LEX TEMPUS novum yang ditemukan terdakwa (25 maret 2024 dan akhir November 2024).

Baca Juga :  Bupati Simalungun: Al Washliyah Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembinaan Generasi Muda

Menurut Irwansyah, dakwaan jaksa jelas keliru dan sesat dengan mengatakan eksekusi terhambat karena keterangan palsu atas LEX TEMPUS.

Secara yuridis dalam pasal 66 ayat (2) UU RI/1985 tentang Mahkamah Agung secara tegas menyatakan, “PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

“Akibat dari penuntutan yang SESAT ini, terdakwa mengalami kerugian nyata berupa kehilangan hak hukum Peninjauan Kembali (PK) dan kehilangan kemerdekaan mendapatkan keadilan,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena perkara ini bukanlah ranah pidana, melainkan perdata.

Diketahui Henny Lee adalah ahli waris Hermawanto Lee pemilik Detis Sari Indah. Dalam kasusnya masih menjalani agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Hal itu dibenarkan JPU Heri Santoso yang dikonfirmasi media ini, Jumat (1/5/2026).

“Iya benar, agenda persidangan selanjutnya mendengarkan keterangan saksi ahli,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar