
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Seorang pria diketahui bernama Nazar, tak lain pemilik Narkotika jenis shabu-shabu 4,45 gram diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Minggu (17/1/2021), sekira pukul 20.00 Wib.
” Di TKP jalan H Adam Malik. Lingk I. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai.Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika shabu-shabu diketahui bernama Nazaruddin Alias Nazar, 40, Wiraswasta,warga jalan H Adam Malik, Lingk. I, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Senin (18/1/2021).
Dikatakannya, dari penangkapan tersangka Nazar personil menyita barang bukti (BB) berupa, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan dengan perincian, 3 (tiga) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,45 (empat koma empat lima) gram, 1 (satu) ball plastik kosong klip transparan, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp. 300.000,-, Sebutnya.
Ia menjelaskan, penangkapan awal berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jln. H. Adam Malik, Lingk. I, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal laporan masyarakat tadi, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK Yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah dimaksud sesuai informasi.

” Saat ditangkap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak dilantai tepat di depan TSK dan ditanya siapa pemilik BB tersebut, Nazar mengakui terus terang bahwa miliknya sendiri “, Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya TSK Nazar dan barang bukti digiring kekantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri.
(R.Siregar)








Komentar