oleh

Kejati Sultra Tetapkan Sekda sebagai Tersangka Korupsi Mamin, Kerugian Negara Rp4,23 Miliar

Lintassumut.com, Kendari | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) untuk jamuan tamu pimpinan daerah dan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2022–2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,23 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, sebagaimana disampaikan pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial JI dan AL.

JI diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020–2024. Sementara itu, AL merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022–2026 yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pencairan atau realisasi anggaran yang tidak semestinya serta kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan.

“Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencairan atau realisasi anggaran yang tidak semestinya serta kelebihan pembayaran dalam kegiatan jamuan tamu,” ungkap Enjang Slamet, sebagaimana dikutip dari Fajar Sultra.

Baca Juga :  Bupati Masinton Tinjau Pembangunan 120 Unit Huntara Bonalumban, Pastikan Segera Rampung

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia kepada pihak-pihak terkait. Uang yang diduga berasal dari transaksi tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban anggaran dan kondisi sebenarnya. Bahkan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga fiktif atau tidak dilaksanakan.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut, penyidik terus mendalami mekanisme pencairan anggaran, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, Kejati Sultra turut menyita sejumlah uang, aset berupa tanah, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap JI dan AL selama 20 hari. Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan JI ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari.

Pemeriksaan Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sultra juga memeriksa mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial AM dan LA di Jakarta.

Menurut Enjang Slamet, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHAP, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan penyidikan, karena keduanya tidak hadir dengan alasan yang dinilai patut.

Baca Juga :  Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pencegahan dan Promosi Kesehatan

Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Di tengah proses penyidikan, Kejati Sultra juga mengimbau pihak-pihak yang diduga memperoleh atau menikmati keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar mengembalikan uang yang diterima.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan aset negara sekaligus mengurangi dampak kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran.

Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu Tahun Anggaran 2022–2023, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil finalisasi auditor BPKP Perwakilan Sultra. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dp)

Foto: Tersangka AL, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saat keluar dari Gedung Kejati Sultra dengan tangan diborgol untuk dibawa menuju Rutan Kelas IIA Kendari. (Dok. media sosial)

Foto: Tersangka AL, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saat keluar dari Gedung Kejati Sultra dengan tangan diborgol untuk dibawa menuju Rutan Kelas IIA Kendari. (Dok. media sosial)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar