oleh

Kejari Sibolga Gelar Sosialisasi Ke SMA Matauli, Jaksa Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba

-BERITA-1,249 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menyambangi SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (25/9/2023).

Dalam kunjungannya, tim didampingi kepala sekolah beserta guru, memberikan penyuluhan hukum kepada siswa sekolah milik Yayasan Maju Tapian Nauli itu.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Menyongsong Era Generasi Muda yang Santun dan Produktif dengan Menghindari Kenakalan Remaja dan Menjauhi Narkoba”.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Tapteng, Kemenag dan Pengadilan Agama Pandan, Luncurkan Inovasi "One Day All Service"

Melisa Lanniari Lubis, narasumber penyuluhan dari Kejari Sibolga, memberi penjelasan kepada siswa peserta penyuluhan tentang jenis, sifat, dan dampak bahaya penyalahgunaan narkoba. 

“Adik-adik jangan pernah mau dipengaruhi untuk menggunakan termasuk menyimpan dan mengedarkan narkoba. Hukumannya paling singkat 4 tahun, 12 tahun hingga seumur hidup. Jadilah generasi bangsa yang jauh dari Narkoba,” imbaunya, di hadapan ratusan siswa. 

Narasumber lainya, Febri Adiaksa, juga menjelaskan perihal sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Richard Tampubolon Hadir di Tapteng, Air Bersih dan Sembako Disalurkan untuk Warga Huntara

“Hukuman bagi pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis, sosial dan pidana mati,” tegasnya.

“Hargai pengorbanan orangtua, yang telah bersusah paya untuk bisa membiayai sekolah kita. Sekolah lah yang rajin serta hormati guru,” pesan Febri.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar