LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengamankan 2 orang jurtul judi Togel di TKP jalan Asahan, Kel. Indra Sakti, Kec.TB-Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dikedai Siregar, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 14:15 Wib.
” TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap perjudian jenis Togel yang melanggar pasal 303 KUHPidana “.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (19/1)
Dikatakannya, tersangka Johanes Marpaung Alias Johan, 49, Wiraswasta, beralamat dijalan Berlian, Lingk II Kel. TB-Kota III, Kec. TB-Utara Kota Tanjung Balai (juru tulis) dan Adri Dhana, 47, wiraswasta, warga jalan HA. Kari Pohan, Link I, Kel. Lopian Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai juru tulis (Jurtul), berhasil ditangkap personil dan disita barang bukti berupa, 28 lembar kertas kupon kosong, 3 buah pulpen merk X-DATA Q-1 BLACK, 2 blok notes kosong, Uang sebanyak Rp. 25.000-,
Dengan perincian, 1 lembar uang Rp. 20.000 dan 1 lembar uang Rp.5.000, Ungkapnya.

Lanjut IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, adapun kronologis dari kejadian tersebut, pada Minggu sekira pukul 14:15 Wib, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL dijalan Asahan Kota Tanjung Balai,
Kemudian personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Padal TEKAB melakukan penggeledahan terhadap kedai Siregar terletak dijalan Asahan.
Alhasil, personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang laki-laki dan barang bukti.
Dari hasil interogasi, 2 orang laki laki bernam Johan dan Adri mengakui bahwasanya mereka sebagai penulis angka pasangan tebakan togel.
Selanjutnya Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membawa ke Markas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Tutup IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
(R.Siregar)







Komentar