oleh

Hendak Lakukan Pengedaran Sabu, Paru Baya Diringkus Polisi Dirumah Kontrakan.

-BERITA-1,764 views

LINTAS SUMUT | SIBOLGA

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Satnarkoba polres Sibolga berhasil meringkus pria
parubaya hendak menunggu pelanggan dirumah kontrakan dijalan Dr. IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, pada hari minggu (24/09/2023) kemarin, sekitar pukul 10.30 Wib.

Sesuai dengan informasi masyarakat, tersangka bernisial HH Alias S (54) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga jalan Tapian, Kelurahan huta Tonga -Tonga diduga sering melakukan aksi pengedaran narkoba disalah satu rumah kontrakan.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui kasi humas Iptu Suyatno membenarkan, bahwa personil berhasil meringkus pelaku dari salah satu rumah kontrakan yang diketahui sering melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di jalan Dr IL Nomensen

Baca Juga :  Heboh! Staf Ahli Perumda Ungkap Dugaan Proyek Fiktif, Pemkab Tapteng: Belum Masuk APBD

“Setelah melihat pelaku, personil satnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap HH yang disaksikan langsung oleh kepling,” ujar Suyatno, Senin (25/09/2026)

Usai dilakukan penangkapan, pelaku langsung diintrograsi dan mengaku bernama HH Alias S dan ditemukan sebuah barang bukti berupa,
– 10 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 2.90 gram.
– 1 Buah pipet plastik ujung runcing.
– 1 Buah mancis gas warna biru.
– 1 Buah pisau lipat.
– 4 Buah plastik klip.
– 1 Unit timbangan digital.
– 1 Buah kotak pasta gigi merek Pepsodent.
– Uang tunai sejumlah Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Disperindag Sibolga Ancam Sita Air Minum Helse Kedaluwarsa, Pedagang Diminta Hentikan Penjualan

“Setelah dilakukan diintrogasi pelaku HH Alias S, beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satuan narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan proses dalam penyidikan lebih lanjut,”ucap Suyatno.

Pelaku tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar