oleh

Dua Tahun Diduga Dicabuli Kakek Tiri, Ayah Korban 13 Tahun di Badiri Lapor Polisi

Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Sijago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2026.

“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut dialami korban berinisial RM (13) sejak 2024, saat masih duduk di kelas V sekolah dasar (SD), hingga September 2026.

Diketahui, kedua orang tua korban telah bercerai. Ayah kandung korban berinisial IP (38) telah menikah lagi, sedangkan ibu kandung korban disebut mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar.

Baca Juga :  ‎ADA BAHAGIA, ADA HARU: SATROL KODAERAL I MENGABADIKAN DUA WAJAH PENGABDIAN

Dalam kondisi tersebut, RM telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya, yakni AS yang merupakan suami kedua nenek korban, sejak masih duduk di kelas I SD di Kecamatan Badiri.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, tersangka diduga melakukan perbuatannya secara berulang selama kurang lebih dua tahun. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama ketika ibu dan nenek korban pergi ke Siantar untuk menjalani pengobatan.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan tersebut, IP tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tapanuli Tengah agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Atlet Asal Tapteng Raih Empat Medali Kejuaraan Karate Se-Sumut di Tanah Karo

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah akhirnya mengamankan AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Kasat Reskrim.

Atas dugaan perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar