oleh

Dua Pelaku Percurian Septor di Manduamas Berhasil Diringkus di Aek Horsik

-BERITA-1,106 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personel Polsek Manduamas berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Minggu (17/9/2023) lalu di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Tapteng, Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, mengatakan, kedua tersangka berinisial TMS (28) dan RS (33), masing-masing warga Desa Muara Kolang, dan Desa Bottot, Kecamatan Sorkam.

“Keduanya diamankan di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng, pada Kamis (21/9/2023) sekira jam 17.30 WIB,” ujar Gurning. dalam keterangan tertulis, Senin (25/09/2023)

Dijelaskan Gurning, penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban, Mentus Sihombing tentang pencurian di rumahnya.

“Barang yang dicuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 4942 VJ yang sebelumnya terparkir di dapur rumah, 1 unit handphone milik korban yang sedang di charger, dompet dari atas lemari kamar berisikan KTP Mentus Sihombing, STNK, ATM BRI serta uang Rp150.000,” beber Gurning.

“Kemudian, dompet istri korban berisi KTP Marta Sitohang dan uang Rp1 juta. Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp40 juta,” sambungnya.

Saat penyelidikan dilakukan Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butarbutar bersama personelnya, terdeteksi ada pesan chat WhatsApp dari HP milik Mentus Sihombing yang dicuri telah aktif, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  Grow Beyond Limits, Pelindo Multi Terminal Bekali Mahasiswa Menuju Dunia Kerja

“Namun nomor HP sudah diganti dengan nomor yang baru dan titik koordinat menunjukkan lokasi HP berada di Desa Aek Horsik,” terang Gurning.

Personel Polsek Manduamas kemudian melakukan pengejaran ke Aek Horsik. Tiba di sana, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah memperlihatkan foto yang dibuat sebagai profil di HP tersebut, ternyata ada yang mengenal wajah seorang perempuan dan menunjukkan kediamannya.

“Inisial perempuan tersebut A dan saat itu sedang main HP,” kata Gurning.

Setelah melakukan pencocokan IMEI, ternyata sama dengan HP milik korban yang hilang. Wanita itu kemudian mengaku bahwa HP tersebut adalah milik pacarnya yang sedang tidur di dalam rumah.

“Personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TMS dan mengakui melakukan pencurian bersama RS termasuk HP yang sedang dipakai A,” beber Gurning.

Berdasarkan keterangan IMS, polisi kemudian mencari keberadaan RS yang kemudian ditemukan sedang duduk di sebuah pondok di Desa Aek Horsik.

Kepada polisi, kedua pria itu menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara TMS masuk ke dalam rumah korban lewat jendela samping yang terbuka, kemudian mengambil barang milik korban.

Baca Juga :  Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Sita 204,92 Gram Sabu

Sedangkan RS bertugas untuk memantau situasi. Dan, setelah memperoleh barang curian tersebut, keduanya menjumpai laki-laki yang dikenalnya berinisial ZS.

TS kemudian meminjam uang kepada ZS sebesar Rp5 juta. Dan sebagai jaminan, TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNK=nya.

“Uang tersebut mereka bagi, TMS mendapat Rp3.100.000 dan uangnya sebagian untuk membayar utang dan juga untuk foya-foya. Sedangkan RS mendapat Rp1.900.000 dan uangnya habis untuk foya-foya. Uang hasil curian yang dari dompet korban juga telah habis mereka pergunakan,” jelas Gurning.

Lebih lanjut Gurning mengatakan, informasi dari kedua pelaku kemudian dikembangkan dan personel berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan ZS di Sorkam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun,” sebut Gurning. (ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar

News Feed