LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Asap pembakaran sampah beberapa hari terakhir ini terus mengepul dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Tanjungbalai yang terletak di Jl. M. Nur Ujung, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD. LKLH) Tanjungbalai, Ramadhan Batubara

kepada wartawan menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai karena terkesan membiarkan sampah di TPA tersebut terbakar, Kamis (05/11/2020).
Ia juga mengatakan bahwa pembakaran sampah adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang telah diatur dalam Undang – Undang bahkan ada sanksi pidana dan denda nya.
“Larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, bagi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda,” kata Ramadhan.
“Kita sangat kecewa dengan tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Tanjungbalai ini. Patut diduga sampah itu memang sengaja dibakar karena lokasinya berada didalam TPA dan ada petugas yang selalu berjaga disana,” tambah nya.
“Seharusnya Dinas Lingkungan Hiduplah garda terdepan untuk melarang pembakaran sampah oleh masyarakat, tapi di Tanjungbalai malah mereka yang bakar sampah, wajar kalau kita beranggapan si Fitra Hadi tidak layak jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai. Atas persoalan ini DPD LKLH Tanjungbalai akan segera tempuh upaya hukum.” pungkas Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, Fitra Hadi saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan tentang pembakaran sampah di TPA tersebut melalui pesan WhatsApp tidak merespon.(Roby)













Komentar