LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
2 (Dua) warga Bagan Asahan pemilik Narkotika jenis shabu-shabu, diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di Warung Bakso Jalan Sudirman Km.2 Kota Tanjung Balai, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 22.30 Wib
” Benar TKP jalan Sudirman. Km-2. Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, kedua tersangka yang diketahui bernama Ganda Akbar Sitorus alias Ganda, 21, Nelayan, warga Desa Bagan Asahan Baru, Dusun V, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan dan Bayu Prama Putra Alias Bayu, 23, Wiraswasta, beralamat di Desa Bagan Asahan, Dusun VI, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan kita gari karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (8/1).
Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari penangkapan Ganda dan Bayu personil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 3,10 ( Tiga Koma Satu Nol ) gram, Uang Rp 350.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat.
Dijelaskan AKP Zulfikar SH, penangkapan berawal, dengan adanya laporan masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jln. Sudirman Km.-2, Kel. Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di warung bakso ada 2 (dua) laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dimiliki petugas menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu-shabu akan melakukan transaksi.

” Bebakal dari info tersebut, Team Opsnal unit II, Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan hingga hasil lidik A1 guna personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua TSK “, Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Lanjut AKP Zulfikar SH lagi, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua TSK, ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis shabu tepat diatas meja dihadapan kedua TSK, Ucapnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik kedua TSK, selanjutnya menggiring barang bukti dan kedua laki-laki tersebut ke Mako.
” Tersangka Ganda dan Bayu dijebloskan kedalam penjara diperiksa intensif dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tenang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan, minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.
(R.Siregar)







Komentar