oleh

Disebuah Rumah Sat Res Narkoba Polres T.Balai Amankan TSK Jul

Ket Foto : Tersangka Zulham Marpaung Alias Jul & Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Diinformasikan dari masyarakat yang layak dipercaya, Pemilik Narkotika jenis shabu ini diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (22/1/2021), sekira pukul 23.30 wib.

Di TKP jalan Burhanuddin. Lingk V, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika jenis shabu-shabu

Ungkapan ini disampikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Senin (25/1/2021).

Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari tersangka Zulham Marpaung Alias Jul, 39, Wiraswasta, warga jalan Burhanuddin, Lingk V, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram, 1 (satu) buah plastik besar klip transparan kosong, 6 (enam) buah plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) buah pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, Ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Gunung Malela Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Hp Di Cafe Pondok Melati

Lanjutnya, penangkapan berawal atas laporan dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa dijalan Burhanuddin, Lingk V, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Berbekal dari info yang diterima tersebut, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk didalam duduk sebuah rumah tersebut.

Baca Juga :  Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Simalungun Terus Berupaya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Jalan

” Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, terletak didepan TSK dan dipertanyakan kepada Jul siapa pemilik BB Narkotika jenis Sabu tersebut, ia (TSK-red) mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah dirinya sendiri, Sebut Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Selanjutnya barang bukti dan TSK Jul dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn paling lama 20 Thn kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar