
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Hendak bertransaksi seorang laki-laki pemilik Narkotika jenis shabu-shabu keburu damankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, di TKP Jln. Lopat-Lopat, Lingk. V, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 16.15 Wib.
” Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu-shabu diketahui bernama Rudi Hartono Alias Rudi, 36, Nelayan, warga jalan Burhanuddin, Lingk III, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.
Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari penangkapan itu, personil menyita BB berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.54 (Tiga koma lima empat) gram, 1 (Satu) Unit HP merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk RX King BK 2019 JM.
Lanjutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa dijalan Lopat-Lopat, Lingk. V, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu didalam sebuah rumah, Jelasnya.
Atas laporan masyarakat tersebut, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
Ia mengaku, saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Rudi, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus, berada terletak dilantai dihadapannya, Ucapnya.
” Kita melakukan interogasi dan TSK Rudi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya “, Ungkap Kasat Res Narkoba
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti tersebut, beratnya 3.54. Gram.
” Sekarang Rudi dipenjara, diperiksa intensif dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan paling lama 20 tahun kurungan penjara “, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.
(R.Siregar)







Komentar