oleh

19 Kasus Narkotika Terungkap, Polres Tebing Tinggi Paparkan 24 Tersangka Dalam Konferensi Pers Antik Toba 2026

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rudi Syahputra menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Pemdes Simargarap Salurkan BLT kepada 34 KPM, Kades Ajak Warga Gunakan Bantuan Secara Bijak

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba”, tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Pemdes Makmur Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Periode Januari-Juni 2026

Polres Tebing Tinggi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Tebing Tinggi dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (ar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar